• Jl. Poros Palu Kulawi KM 17
  • (0451) 4013202/ WA 081388038822
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • KAREBA
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
301 dilihat       23 Oktober 2024

BSIP Sulawesi Tengah melaksanakan Koordinasi ke KPKNL

Palu, 21 Oktober 2024. Sebagai tindak lanjut review tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian terhadap pelaksanaan pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) di lingkup Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sulawesi Tengah, maka perlu dilaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait aset ke Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kasubag Tata Usaha BPSIP Sulawesi Tengah (Fujiaty, SE., MM.) didampingi oleh Ketua Tim Kerja Diseminasi SIP (Syamsyiah Gafur, SP., M.Si) pada hari Senin (21 Okteber 2024), guna mengetahui dan memperoleh informasi terkait pemanfaatan aset di lingkup BPSIP Sulawesi Tengah. Hasil konsultasi antara lain bahwa dalam penggunaan aset yang perolehannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan. BPSIP Sulawesi Tengah dapat mengajukan permohonan pemanfaatan sewa BMN ke KPKNL. Jayalah Pertanian Indonesia

Prev Next

- BRMP SULAWESI TENGAH


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Pererat Silaturahmi Ramadhan, BRMP Sulawesi Tengah Gelar Buka Puasa dan Tarawih Bersama
    20 Feb 2026 - By BRMP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    Kunjungan Kanwil Bulog Sulteng ke BRMP Sulawesi Tengah terkait Koordinasi Harga di Tingkat Produsen
    20 Feb 2026 - By BRMP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    Percepat Pelaksanaan Program 2026, BRMP Sulawesi Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Nasional
    20 Feb 2026 - By BRMP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    Perkuat Sinergi Swasembada Pangan, Kepala BRMP Sulteng Terima Kunjungan Tim Penyuluh Donggala
    18 Feb 2026 - By BRMP SULAWESI TENGAH
  • Thumb
    Sambut Ramadhan dengan Kepedulian, DWP BBRMP Sulawesi Tengah Ikuti Anjangsana ke Panti Asuhan
    17 Feb 2026 - By BRMP SULAWESI TENGAH

tags

BSIP Sulteng

Kontak

(0451) 4013202/ WA 081388038822
(0451) 4013202
[email protected]

Jl. Poros Palu Kulawi KM 17 
Desa Maku Kecamatan Dolo, 
Kabupaten Sigi - Sulawesi Tengah 
Indonesia, 94361

Website : https://sulteng.brmp.pertanian.go.id

Whatsapp : 0813-8803-8822

© 2025 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Sulawesi Tengah. All Right Reserved